Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Jawa Barat-Seorang sopir yang biasa bertugas mengantarkan barang antar kota kali ini terperdaya oleh seorang oknum anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di Polda Jawa Tengah berinisial Bjr.
Peristiwa ini bermula ketika sang sopir berinisial Ad, warga Kalensinem Situdam Jatisari Karawang ini mendapat perintah dari bos tempatnya bekerja yakni Martua untuk mengantarkan barang ke wilayah Madura, Jawa Timur pada Senin 19 September 2024. Dan sesampainya ditempat tujuan setelah barang diserahkan, Ad pun bergegas untuk pulang kembali ke pool di Jakarta, dan pada saat itulah dirinya diminta oleh seorang anggota Polisi berinisial Bjr untuk membawakan dan mengantarkan barang ke Jakarta, yang belakangan diketahui barang tersebut adalah rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.
Tanpa menaruh curiga apapun, Ad menuruti apa yang diucapkan oleh sang oknum Polisi, yaitu membawa barang yang dimaksud dengan dikawal selama perjalanan oleh Bjr, mulai dari Madura sampai Semarang dan setelah sampai di Semarang itulah selanjutnya Ad dikawal oleh Hnd orang suruhan Bjr untuk melanjutkan mengantar barang tersebut sampai ke tujuan Jakarta.
Dan ketika melintas kota Cirebon kendaraan truk box dengan nomor polisi B 9018 KXX yang dikemudikan oleh Ad diberhentikan dan digeledah oleh petugas dari jajaran Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai pada tanggal 24 September 2024 dan ditemukanlah rokok tanpa cukai alias rokok ilegal didalam truk box yang dikemudikan Ad.
Menurut penuturan Ad bahwa dirinya tidak tahu kalau barang yang dibawanya dari Madura yang notabene order dari seorang anggota Polisi tersebut adalah barang ilegal, karena ketika barang tersebut dimuat dirinya tidak tahu dan saat muatnya pun dilakukan oleh oknum anggota Polisi yang berinisial Bjr sendiri, "saya pikir ini adalah rejeki tambahan eh, gak tahunya malah jadi masalah dan menambah beban," ujarnya penuh sesal.
Sementara itu dari keterangan yang didapat awak media yang melakukan penelusuran dan mengklarifikasi kepada penyidik dari Kantor Bea Cukai Cirebon, mendapat penjelasan dari Iwan Setiawan, "pada kasus ini terindikasi adanya keterlibatan oknum anggota Polisi aktif yang bertugas di Polda Jawa Tengah, dalam pusaran peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal dan untuk itu pihaknya telah berkordinasi dengan Polda Jawa Tengah, bahkan sudah ada permintaan keterangan yang dilakukan oleh Propam (Paminal) terhadap Ad mengenai keterlibatan serta peran dari oknum anggota Polisi sebagaimana telah disebutkan tadi guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut," terang Iwan Setiawan.
Sedangkan terhadap saudara Ad saat ini kami lakukan penahanan sambil menunggu langkah dan proses lebih lanjut dari Kejaksaan.
Adapun penahanan saudara Ad berdasarkan BAP Nomor: BA.KAP-03/KBC.090402/PPNS 2024.
Sumber Sapan
Ade Aditia